TRANSFER PRICING ALERT!
Sesuai PMK No 213/PMK.03/2016, TP DOC sudah harus tersedia per 30 April 2023.
Omzet perusahaan lebih dari Rp50 milyar setahun wajib menyediakan Transfer Pricing Documentation.
Sudah siapkah Anda?
Hubungi Kami
BIAR KAMI YANG PUSING
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada yang ahli.
Dengan pengalaman dan sumber daya yang mumpuni, Artha Raya Consult adalah solusi paling tepat.
Dan Anda pun bisa tetap fokus pada roda bisnis Anda , tanpa perlu pusing dengan masalah perpajakannya.
Tentang Kami
Previous
Next

Tentang Kami

Artha Raya Consult adalah konsultan pajak, kepabeanan dan manajemen
yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai hal berhubungan dengan
permasalahan Perpajakan, Akuntansi, Manajemen Keuangan, Sistem maupun Kepabeanan.

7 Alasan Dalam memilih Konsultan Pajak.

Layanan Kami

Kami menyiapkan Perencanaan Pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Wajib
Pajak dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.

Tax & Customs

Finance & Business advisory

Transfer pricing documentation

Training & Management

Partner Kami

Masukkan alamat email Anda untuk mendapatkan info terbaru mengenai aturan pajak baru, berita pajak, milis, dan lain sebagainya.

    Need Help? Chat with us