Tax Planning Services
Diibaratkan sebagai langkah penyusunan blue print perpajakan di perusahaan tersebut, dimana untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti
- Pemilihan bentuk usaha,
- Metode penyusutan,
- Penyusunan akun yang sesuai,
- Metode PPh karyawan,
- Kontrak dengan pihak ketiga,
- Tax treaty dan sebagainya.
Tujuan utama dari Tax Planning ini adalah meningkatkan management pajak yang efisien untuk mendapatkan alternatif terbaik dalam melakukan
penghematan pajak secara legal.
Tax Review Services
Tax Review Service adalah jasa pemeriksaan internal terhadap pemenuhan semua aspek perpajakan Wajib Pajak,
- Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul,
- Usaha pencegahan dan penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul untuk meminimalkan resiko.
Tax Review sangat dianjurkan untuk menghadapi pemeriksaan maupun restitusi pajak.
Tax Audit Assistance Service
Tax Audit Assisstance Service adalah jasa untuk mendampingi maupun mewakili Wajib Pajak apabila ada pemeriksaan pajak.
Kami membantu :
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan,
- Menjawab pertanyaan maupun korespondensi dengan pemeriksa serta
- Menjelaskan mengenai semua data yang diperlukan dan memberikan sanggahan atas temuan pemeriksa sampai dengan keluar produk hukumnya.
Tax Compliance Service
Tax Compliance Service adalah jasa pengisian Surat Pemberitahuan Masa (Bulanan) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk semua jenis Pajak Penghasilan baik PPh 21, maupun PPh Pasal 25, maupun Pajak lainnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Penghitungan PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2), dan sebagainya.
Tax Case Assistance Service
Tax Case Assistance Service adalah jasa berupa pendampingan Wajib Pajak atas kasus-kasus yang dihadapi Wajib Pajak berupa
Keberatan, Peninjauan Kembali, Pengurangan Denda maupun
Banding apabila permasalahannya tidak bisa diselesaikan lewat keberatan.
Tax Administration Service
Tax Administration Service merupakan jasa pengurusan perpajakan, misalnya pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (
NPWP), Pengusaha Kena Pajak (
PKP), Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (
PPN), Permohonan Surat Keterangan Bebas (
SKB) untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan izin pembukuan dalam mata uang asing,
Revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.
Tax Due Diligent
Tax Due Diligent adalah layanan terkait untuk
meninjau semua materi perpajakan sebelum mengambil alih perusahaan, contoh: Memeriksa semua salinan perpajakan selama lima (5) tahun terakhir, meninjau daftar setiap masalah pajak yang tertunda, memeriksa fasilitas pajak atau hasil putusan pajak jika ada, kompensasi kerugian, korespondensi ulasan mengenai kesalahan audit atau investigasi pertanyaan, memeriksa dokumen penyelesaian dan korespondensinya selama lima tahun terakhir, mereview materi ulasan pajak , mengidentifikasi semua bukti pengggajian, pemotongan, penjualan, penggunaan, waralaba dan pajak properti pribadi yang dibayar, dll