
Pungutan PPN PMSE Dilakukan Mulai Agustus
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang. Saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa