
Kriteria Pondok Boro dan Asrama yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN
Selain rumah umum dan rumah pekerja, pondok boro dan asrama termasuk dalam barang kena pajak (BKP) strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Secara detail,