Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.03/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.03/2021 (PMK 33/2021), fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi