Registered Tax, Customs

& Management Consultant

Firm Profile
Artha Raya Consult adalah konsultan pajak, kepabeanan dan manajemen yang telah berpengalaman dalam menangani hal-hal berhubungan dengan permasalahan Perpajakan, Akuntansi, Manajemen Keuangan, Sistem maupun Kepabeanan.

Artha Raya Consult dipimpin oleh Dra. M. Zeti Arina, SH, MM, BKP (brevet C) yang telah memiliki jam terbang tinggi dalam menangani perusahaan domestik, perusahaan asing, pemerintah / negara, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak Asing. Beliau memegang gelar Master dari Universitas Airlangga, dan sebagai pembicara di berbagai Universitas dan Asosiasi, sebagai anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Information System Audit and Control Association (ISACA). Beliau saat ini menjabat sebagai ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya.

Self Assessment

Perubahan sistem pelaporan perpajakan menjadi Self Assessment.
Sejak dilaksanakannya reformasi pajak tahun 1984 yang mengubah Official Assessment System menjadi Self Assessment berdampak pada perubahan sistem pelaporan perpajakan juga. Dengan sistem ini Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan pajaknya. Dengan adanya peraturan pajak yang sangat komplek & selalu berubah mengharuskan Wajib Pajak untuk benar-benar memahami peraturan pajak
Konsekuensi dari Self Assessment ini apabila Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan yang memadai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan berakibat fatal berupa pembengkakan biaya pajak yang harus dibayar karena penerapan aturan yang kurang tepat ataupun kemungkinan dikenakannya denda atau sanksi
EXPERIENCED PROFESSIONAL
Artha Raya Consult juga didukung tenaga yang berpengalaman dan profesional, lulusan jurusan Akuntansi dan Perpajakan dari universitas terkemuka, yang tentunya dapat lebih optimal membantu klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara benar dan efisien.
Need Help? Chat with us