
Cara Mengajukan Pemberitahuan Penyusutan/Amortisasi Lebih Dari 20 Tahun
Wajib pajak kini dapat memilih untuk melakukan penyusutan/amortisasi lebih dari 20 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Untuk harta yang telah diperoleh