Mulai tahun 2016, Indonesia resmi mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 dalam rangka mendorong keterbukaan informasi wajib pajak terkait transaksi hubungan istimewa antar-perusahaan dalam satu grup. Implementasinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, yang mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, menyusun dan melaporkan dokumentasi penetapan harga transfer (transfer pricing) sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).
Untuk membuktikan bahwa transaksinya sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, perusahaan harus menyiapkan dokumen penentuan harga transfer yang meliputi:
Dokumen induk atau master file (MF);
Dokumen lokal atau local file (LF); dan/atau
Laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR).
Artha Raya Consultant membantu klien meminimalkan beban pajak global, mencegah pengenaan pajak berganda dan sanksi-sanksi.
Setiap klien tentunya memerlukan pendekatan berbeda dalam hal ini. Artha Raya Consultant dengan hati-hati akan menentukan metode yang tepat untuk masing-masing klien mulai dari sudut asesmen, metode pengumpulan data, penyusunan laporan, hingga pendampingan dalam hal terjadi sengketa terkait Transfer Pricing.