Home / Layanan Kami

JASA & LAYANAN

Kami menyediakan beragam jasa dan layanan yang mencakup segala aspek bisnis Anda.

Perpajakan

Reformasi pajak tahun 1984 mengubah sistem pelaporan perpajakan dari Official Assessment menjadi Self-Assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan pajaknya.

Peraturan pajak yang sangat kompleks dan selalu berubah mengharuskan Wajib Pajak memahami peraturan pajak secara benar dan berkesinambungan.

Jika Wajib Pajak tidak memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, akan berakibat fatal berupa pembengkakan biaya dari misal penerapan aturan yang kurang tepat atau kemungkinan dikenakannya denda/sanksi.

Di sinilah Artha Raya Consultant dapat membantu.

Artha Raya Consultant adalah profesional yang berspesialisasi dalam peraturan perpajakan dan konseling finansial. Kami membantu klien tentang seluk-beluk perpajakan, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan, meminimalkan kerugian pajak, hingga mengelola situasi pajak.

Layanan kami mencakup:

Cetak biru manajemen perpajakan, Perencanaan Perpajakan adalah analisis situasi keuangan atau rencana untuk memastikan bahwa semua elemen berjalan bersama memungkinkan Anda membayar pajak serendah mungkin secara legal.

Pertimbangan dalam perencanaan perpajakan meliputi:

  • Pemilihan bentuk usaha;
  • Pemilihan metode penyusutan;
  • Penyusunan akun yang sesuai;
  • Metode PPh karyawan;
  • Kontrak dengan pihak ketiga;
  • Perjanjian pajak, dan sebagainya.

Telaah perpajakan adalah pemeriksaan internal untuk memverifikasi apakah wajib pajak menghitung pajak dan biaya dengan benar dan apakah optimalisasi pajak yang digunakan sudah mutakhir.

Telaah perpajakan sangat dianjurkan dalam menangani pemeriksaan dan pengembalian pajak.

Artha Raya Consultant menyediakan layanan pendampingan audit perpajakan untuk membantu dan mewakili klien dalam proses investigasi perpajakan. Pendekatan kami dirancang guna memudahkan proses dan mencapai hasil terbaik untuk semua klien kami, dengan selalu memperhatikan azas kepatuhan pajak.

Langkah pertama untuk meminimalisir risiko pajak, kepatuhan perpajakan berarti melakukan pembayaran pajak, membuat dan melaporkan kepada otoritas pajak secara tepat waktu dan sesuai persyaratan.

Artha Raya Consultant menyediakan tim profesional guna menangani beragam jenis pajak: Pajak Penghasilan, PPN, Bea Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan.

Menghadapi sengketa pajak membutuhkan pengetahuan mendalam tentang undang-undang perpajakan yang relevan serta dampak hukum Administrasi dan Tata Negara. Konsultan Artha Raya memiliki pengalaman yang diperlukan untuk membantu Anda melalui jalur yang rumit ini. Bisa dengan pemberian saran, asistensi dalam rangka penyiapan dan pengajuan keberatan, banding dan litigasi.

Administrasi perpajakan sederhana dapat menjadi proses yang memakan waktu dan membingungkan, terutama di era digitalisasi sistem perpajakan. Artha Raya Consultant dengan senang hati akan membantu Anda antara lain pendaftaran NPWP, pengajuan pemusatan PPN, pembebasan pajak, pembukuan dalam mata uang asing, penilaian kembali aset tetap, dan sebagainya.

Sering diabaikan oleh pembeli atau pengakuisisi dalam merger atau akuisisi, uji tuntas pajak adalah tinjauan komprehensif dari berbagai jenis pajak yang mungkin dikenakan pada suatu organisasi dan yurisdiksi perpajakan yang mungkin mengaturnya.

Contoh:

  • memeriksa semua salinan pajak dalam lima tahun terakhir;
  • meninjau daftar masalah pajak yang tertunda;
  • memeriksa fasilitas pajak atau hasil putusan pajak, akumulasi kerugian;
  • meninjau korespondensi tentang kesalahan audit atau pemeriksaan;
  • memeriksa dokumen penyelesaian dan korespondensinya dalam lima tahun terakhir;
  • meninjau materi ulasan pajak;
  • mengidentifikasi semua bukti penerimaan gaji, pemotongan, penjualan, waralaba dan pajak properti pribadi telah dibayarkan;
  • dan lain-lain.
Need Help? Chat with us