PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.10/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=21/]