Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.10/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.10/2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

[table id=21/]

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us