Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.03/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.03/2021 (PMK 33/2021), fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah fasilitas pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu […]