Penyesuaian Tarif Kurang Progresif

Tarif Murah Kebutuhan Dasar

JAKARTA — Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.

Pemerintah memang berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal 10% menjadi tarif umum 12%.

Sejalan dengan itu, otoritas fiskal juga akan mengimplementasikan skema multitarif dalam PPN, di mana barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni 15%—25%. (Bisnis, 3/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5% atau 7%.

Adapun barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang bisa memanfaatkan tarif ini di antaranya kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar rumah tangga, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta BKP dan JKP lain sejenisnya.

Kebijakan ini dirumuskan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kebijakan multitarif ini.

Dia hanya mengatakan bahwa rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/6).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang diperoleh Bisnis mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

Menurutnya, skema ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

“Juga pengenaan tarif lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

”Di sisi lain, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10% relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan skema pajak serupa.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah berupaya menaikkan tarif PPN secara umum. Langkah ini juga dilakukan sejalan dengan tren global di mana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah melalui penerapan tarif khusus yang lebih rendah. Alhasil, daya beli masyarakat kelas ini masih tetap terjaga meski ada perubahan skema tarif PPN.

Pemerintah meyakini, skema multitarif ini memiliki dua kelebihan. Pertama, potensi penerimaan lebih maksimal karena seluruh lapisan masyarakat membayar tarif sesuai dengan kemampuan.

Kedua, menjaga daya beli masyarakat yang sejak tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19. Artinya, skema multitarif memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, selama ini Indonesia belum mengikuti kecenderungan berbagai negara yang telah menaikkan tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Di sisi lain, performa PPN di Indonesia masih sangat rendah. Pada 2018 misalnya, kinerja PPN Indonesia hanya 0,59. Artinya, pemerintah hanya dapat mengumpulkan 59% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

“C-Efficiency Indonesia lebih rendah dari Singapura, Thailand, Korea Selatan, Estonia, dan Luxembourg,” tulis Ditjen Pajak.

Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah memang perlu menerapkan multitarif untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Jika tidak, lanjutnya, daya beli masyarakat akan makin tertekan, sehingga berdampak pada pelemahan konsumsi dan tersendatnya pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, selama ini konsumsi menjadi tulang punggung laju ekonomi nasional. “Kalau itu tidak dilakukan maka akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya.”

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us