tarif pajak

Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN

JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan.

”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021).

Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan di terapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor masih enggan untuk memberikan keterangan lebih detail terkait perkembangan perumusan tarif PPN baru. Ia pun belum dapat memastikan kapan tarif baru diimplementasikan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema ini telah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki.

Hanya saja, jika skema multitarif PPN tidak diperhitungkan secara matang, kebijakan ini bisa berdampak pada turunnya daya beli masyarakat sehingga proses pemulihan ekonomi bakal semakin berat. Apalagi, daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal.

Skema multitarif pada PPN ini dinilai sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.

Sumber: Harian Kompas

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us