Sejak 2013, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar berupa tarif PPh final. Tarif PPh final yang kini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) adalah 0,5%. Untuk memanfaatkan tarif tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk Surat Keterangan (suket). Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui […]