Dalam kasus kepailitan, kurator diberikan wewenang untuk melaksanakan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Pemberesan yang dimaksud adalah penguangan harta untuk membayar atau melunasi utang. Proses tersebut dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan. Setelah proses tersebut selesai, kurator akan menyusun daftar pembagian harta pailit sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun […]