Mengenal Fasilitas PPN Dibebaskan

Pasal 16B UU PPN mengatur bahwa atas impor/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Impor/penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu pemerintah memilih untuk memberikan pembebasan pengenaan PPN. Hal ini berbeda dengan penyerahan yang tidak terutang […]

Need Help? Chat with us