Wajib pajak kini dapat memilih untuk melakukan penyusutan/amortisasi lebih dari 20 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Untuk harta yang telah diperoleh sebelum tahun pajak 2022, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan agar dapat melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan […]