pajak properti

Developer Minta Perpanjangan

Bisnis, JAKARTA — Para pengembang properti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Pertambahan Nilai rumah baru dari 6 bulan menjadi 1 tahun agar developer kelas menengah ke bawah ikut mendapatkan manfaat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga 31 Agustus 2021 hanya menguntungkan developer kakap yang kini memiliki rumah ready stock.

Menurutnya, insentif PPN seharusnya diberikan juga kepada pengembang properti yang tidak memiliki rumah baru atau ready yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial.

“Perlu waktunya diperpanjang khusus untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] dan millenials,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/3).

Per 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021, pemerintah memberikan insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Dengan perpanjangan masa berlaku insentif PPN hingga akhir 2021, Daniel melanjutkan bisa termanfaatkan oleh para pengembang kelas bawah yang menyasar para milenial yang sangat membutuhkan rumah selama pandemi Covid-19.

“Pengembang menengah ke bawah biasanya bangun rumah dengan inden, tidak banyak yang ready stock,” ujarnya. Daniel juga mengusulkan agar industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen MBR diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi.

Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.

“NJOPTKP pengurang untuk perhitungan BPHTB dinaikkan menjadi sebesar nilai harga subsidi atau sampai sebesar Rp500 juta, agar MBR dan millenials bisa lebih dimudahkan memperoleh rumah terutama di masa pandemi atau sama dengan besaran PPh final yang juga 1%,” katanya.

Dia juga menambahkan BPHTB diberi potongan atau diturunkan menjadi 2,5% dari semula 5% agar masyarakat bisa tertarik memperoleh rumah seharga di bawah Rp500 juta.

Sementara itu, Presiden Direktur Easton Urban Kapital William Liusudarso menilai kebijakan stimulus PPN hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah.

Menurutnya, pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni.

Lain halnya dengan pengembang small medium enterprise (SME) yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit sudah dibeli oleh pelanggan.

“Melihat isi PMK 21/2021 maka kebijakan ini condong menguntungkan perusahaan besar dan memberikan handicap untuk perusahaan SME.

Kebijakan ini akan memunculkan unlevel playing field antara perusahaan besar dan SME, di mana seharusnya persaingan dilakukan melalui ide, konsep, value dan product, bukan melalui subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

TAK CUKUP WAKTU

Dia juga menilai kebijakan itu terkesan tiba-tiba dan tidak pernah diwacanakan sebelumnya. Dengan periode insentif Maret-Agustus 2021 yaitu 6 bulan, imbuhnya, tidak cukup waktu untuk SME dapat membangun rumah siap huni dan memanfaatkan kebijakan itu.

Dengan kebijakan yang tergesa-gesa itu bisa mematikan developer kecil bukan membantu SME dengan situasi yang sudah sulit. “Saya berharapkan rumah inden dapat juga masuk sehingga pengembang kecil dan menengah juga dapat merasakan kebijakan ini,” tuturnya.

Pemilik Perumahan Lastana Hills Hal Dimas Laksmana menuturkan developer kecil dan menengah rata-rata melakukan sistem inden. “Untuk kejar pembangunan dari bulan Maret hingga Agustus sangat sulit. Kalau inden dimasukin, ini tentunya akan membantu,” tuturnya.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan sebagian besar pengembang kecil dan menengah tidak memiliki banyak stok, kerena mereka tidak berani bangun dulu.

“Kalau punya stok diuntungkan pengembang besar tapi sebagian besar sepertinya tidak ada stok,” ucapnya. Saat ini, IPW berjuang agar pemerintah bisa menerapkan kebijakan insentif itu fleksibel yakni mencapai 1 tahun.

“Kita sih maunya 1 tahun waktunya dan tidak hanya ready stock, tapi inden juga bisa. Termasuk pengurangan BPHTB di Kemendagri,” tutur Ali.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan insentif diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 1 Maret 2021.

Diskon PPN itu diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan dengan kriteria bebas PPN untuk harga maksimal Rp2 miliar. Untuk diskon 50% dikhususkan seharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us