Wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 kembali mendapatkan berbagai insentif pajak pada 2021. Pemberian insentif ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Pemerintah menilai, untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
- PPh final DTP untuk UMKM.
- PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor.
- Pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.
- Restitusi PPN dipercepat.
Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh salinan PMK No. 9/PMK.03/2021 di sini.