pajak-naik

Daerah Berburu Pajak Baru

Pemerintah daerah (Pemda) bakal memiliki keleluasaan untuk memperluas pungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, sejumlah kalangan berharap ada batasan penentuan tarif pajak oleh daerah agar tidak kontraproduktif.

Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diusulkan dapat melakukan ekstensifikasi perpajakan.

Ekstensifikasi atau perluasan perpajakan itu mencakup pengenaan opsen atau pungutan tambahan atas pajak, serta mengusulkan objek pajak baru.

Dalam draf RUU HKPD disebutkan opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal. Ada empat alasan utama disusunnya RUU pengganti UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini.

Pertama ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, kedua harmonisasi belanja pusat dan daerah, ketigapeningkatan kualitas belanja daerah, dan keempat penguatan local taxing power.

Sejalan dengan misi local taxing power, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengajukan objek pajak baru yakni pemajakan atas sampah, guna mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.

Usulan itu tertulis di dalam dokumen hasil rapat Komisi XI DPR dengan Apeksi yang diterima Bisnis.

Apeksi juga mendukung upaya pemerintah pusat membuka sumber pendapatan baru bagi pemerintah kabupaten/kota melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat dihubungi, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengingatkan bahwa pemda harus berpegang pada konsep closed list yang tertuang di dalam Pasal 12 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Artinya, pemda tidak bisa melakukan pungutan tambahan di luar yang telah diatur dalam UU tersebut. Menurutnya, perluasan objek pajak secara liar akan menimbulkan efek negatif terhadap iklim investasi, mahalnya biaya ekonomi, serta tumpang tindih pungutan antara pusat dan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semangat desentralisasi fiskal adalah memberikan sumber pendanaan bagi daerah agar bisa dikelola selaras dengan kebijakan pusat.

Dia menambahkan, RUU HKPD akan menguatkan basis pemajakan di daerah sejalan dengan adanya simplifikasi jenis pajak dan retribusi.

Saat ini, struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena terdapat 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi. Hal ini menimbulkan biaya administratif yang tinggi.

Melalui RUU HKPD, pemerintah akan melakukan restrukturisasi lima jenis pajak konsumsi menjadi satu yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah, sehingga menghindari duplikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak ini disambut baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ekstensifikasi pajak penting untuk meningkatkan PAD.

Menurutnya, kondisi keuangan daerah ketika ekonomi normal masih membutuhkan sokongan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) karena terbatasnya PAD.

“[Penerimaan] dari PKB dan air tanah, sangat jauh dan masih kurang,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/9).

Dia meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam memetakan kabupaten/kota yang berpotensi melakukan ekstensifikasi perpajakan. Hal ini diperlukan karena potensi penggalian sumber pajak baru di daerah berbeda-beda.

Sementara itu, Acting Director Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta kepada pemerintah lebih cermat dalam menyusun substansi yang terkait dengan pajak dalam RUU HKPD.

MULTITAFSIR

Pasalnya, ada beberapa unsur yang multitafsir, terutama yang terkait dengan legalitas pemda untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan. Menurutnya, ekstensifikasi tersebut harus ditetapkan sebatas pada implementasi opsen pajak.

“Jika disetujui penambahan objek pajak baru, harus dipikirkan. Keran closed list itu jangan sampai dibuka,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan harus ada kajian mendalam terhadap ekstensifikasi perpajakan oleh pemda.

Terutama, terkait dengan batasan dalam menentukan tarif. Jika tak diatur, ekstensifikasi pajak dikhawatirkan kontraproduktif.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us