Negara surga pajak merupakan daerah yang kontroversial karena menawarkan pajak jauh lebih rendah kepada perusahaan asing sehingga bisa mengeruk laba banyak.
Sejak tahun 2014, praktik ini telah dikritik dunia internasional setelah terbongkarnya kasus Panama Papers dan Lux Leak.
Bagi bank dari Eropa, negara surga pajak menjadi andalan untuk mencari keuntungan. Fakta itu terkuak dalam laporan Lembaga Pengawas Pajak Uni Eropa, bagian dari Sekolah Ekonomi Paris. Laporan diterbitkan di Perancis pada Selasa (7/9/2021).
Penelitian ini menyasar 36 bank Uni Eropa yang beroperasi di 17 negara surga pajak, di antaranya HSBC, Deutsche Bank, Societe Generale, dan Monte de Paschi. Bank-bank itu setiap tahun menuai 20 miliar euro atau setara 14 persen dari laba tahunan mereka.
Angka ini stabil sejak tahun 2014. Negara-negara surga pajak di antaranya Bahama, Kepulauan Cayman, Panama, Hong Kong, Makau, Gibraltar, dan Luksemburg.
Sumber: Harian Kompas