ilustrasi-djp

PMK 82/2021, Pemerintah Perpanjang Periode Insentif Pajak

Tim ARC, Surabaya — Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 yang merevisi PMK 9/2021, pemerintah menilai pemberian insentif masih diperlukan guna menangani dampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, ada penyesuaian dalam kriteria sektor yang dapat menerima insentif tersebut.

Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
  • PPh Final UMKM DTP.
  • PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
  • Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
  • Restitusi PPN sampai dengan Rp5 miliar.

Periode insentif diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Sedangkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Sementara itu, jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif direvisi menjadi sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 DTP: 1.189 KLU (tetap).
  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor: 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).
  • Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25: 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU).
  • Pengembalian Pendahuluan PPN: 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan hingga tanggal 15 Agustus 2021.

PMK 82/2021 juga menyatakan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP / PPh Final UMKM DTP / PPh Final Jasa Konstruksi masa pajak Januari – Juni 2021 maksimal 31 Oktober 2021.

Pemerintah juga merevisi PMK 239/2020 dengan kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Revisi ini tertuang dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2021.

Salinan PMK berikut lampirannya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us