JAKARTA — Pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini cukup berat sejalan dengan perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan koreksi atas proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, outlook penerimaan pajak pada tahun ini berada pada angka Rp1.176,3 triliun, atau setara dengan 95,7% dari target APBN 2021 yang mencapai Rp1.229,6 triliun.
Outlook penerimaan pajak pada 2021 tercatat tumbuh sebesar 9,7% dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu.
Di sisi lain, pemerintah mengoreksi prospek pertumbuhan ekonomi pada tahun ini dari sebelumnya 4,3%—5,3% menjadi 3,7%—4,5% sejalan dengan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini sangat tergantung pada perkembangan ekonomi dan pengendalian Covid-19.
“Proyeksi ini sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan Covid-19, terutama perpajakan. Kami berharap ekonomi kuat sehingga target perpajakan dalam outlook bisa tercapai,” kata dia, Selasa (12/7).
Kementerian Keuangan mencatat, performa pajak pada semester I/2021 tercatat mencapai Rp557,8 triliun, naik tipis yakni sebesar 4,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Akan tetapi, pada enam bulan pertama tahun ini ekonomi nasional masih belum terdampak PPKM Darurat.
Artinya, macetnya mesin ekonomi akibat pengetatan aktivitas masyarakat baru terjadi pada paruh kedua tahun ini.
Sementara itu, sejumlah pakar pajak menilai target pemerintah terlalu ambisius dan sulit terealisasi. Terlebih, hampir seluruh aktivitas bisnis di Tanah Air terdampak PPKM Darurat.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada otoritas fiskal untuk melakukan koreksi atas target penerimaan pajak pada tahun ini.
Menurutnya, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 4,9%, performa pajak hanya akan naik sebesar 2,6%.
“Outlook penerimaan pajak 2021 terlalu tinggi. Saya setuju jika target penerimaan pajak tahun ini direvisi,” kata dia kepada Bisnis.
Sejalan dengan wabah Covid-19 yang terus meluas dan PPKM Darurat yang diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali, kata Fajry, target penerimaan pajak yang dipatok oleh pemerintah tidak akan mudah untuk diwujudkan.
“Kondisi seperti ini [pandemi Covid-19] kenaikan penerimaan tidak akan lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia