tarif pajak

Otoritas Pajak Berburu Data ke Daerah

JAKARTA — Otoritas pajak berburu data dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sejauh ini belum maksimal.

Hal tersebut dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Melalui kerja sama ini, otoritas pajak akan menerima sumber data penting untuk pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak.

Di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, data mengenai izin mendirikan bangunan, informasi usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, serta informasi mengenai usaha perkebunan.

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Suryo, Rabu (21/4).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 169 Pemda yang telah bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

Suryo berharap program kerja sama ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pasalnya, kerja sama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini,” ujarnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us