Kriteria Wajib Pungut Diperluas

AS Hentikan Investigasi Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Amerika Serikat akhirnya menghentikan investigasi mengenai layanan pajak digital atau digital service tax terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerintah sejauh ini masih belum menerapkan secara penuh pemajakan atas ekonomi digital tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Amerika Serikat (AS) melalui The United States Trade Representative (USTR) menyatakan Indonesia belum mengadopsi atau tidak menerapkan digital service tax yang menjadi dasar investigasi tersebut.

Atas dasar itu kemudian USTR menghentikan investigasi terhadap sistem pemajakan yang dirumuskan oleh pemerintah.

Namun jika pemerintah melanjutkan untuk mengadopsi atau menerapkan digital service tax, USTR dapat memulai penyelidikan baru.

“Investigasi yang dilakukan terhadap Indonesia dihentikan pada 26 Maret 2021,” kata Penasihat Umum USTR Greta Peisch dalam dokumen yang dikutip Bisnis, Senin (29/3).

Dalam keterangannya, Peisch menjelaskan bahwa hingga 25 Maret 2021 Indonesia belum menerapkan digital service tax.

Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh AS terkait dengan hal ini membutuhkan waktu sedikitnya selama 1 tahun.

Dia menambahkan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi USTR untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia.

Namun demikian, Negeri Paman Sam itu terus memantau status digital service tax di setiap negara mitra. Penghentian investigasi juga dilakukan oleh USTR terhadap sejumlah negara lain, yakni Brasil, Republik Ceko, dan Uni Eropa.

Adapun investigasi tetap dilakukan kepada Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Duta Besar USTR Katherine Tai menambahkan, AS berkomitmen untuk bekerja sama dengan sejumlah mitra dagang guna menyelesaikan permasalahan pajak layanan digital.

Negara tersebut juga akan mengikuti negosiasi untuk mencapai konsensus pemajakan ekonomi digital yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Namun, hingga konsensus tersebut tercapai, kami akan mempertahankan opsi kami dengan mengacu pada investigasi Section 301, termasuk jika harus mengenakan tarif,” kata dia.

Sekadar informasi, pada 2 Juni tahun lalu USTR memulai penyelidikan terhadap layanan pajak digital yang diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Investigasi dilakukan karena AS beranggapan skema pajak yang diusung oleh negara-negara tersebut merugikan korporasi asal Negeri Paman Sam.

Indonesia sebenarnya telah memiliki skema pemajakan digital, terutama yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), melalui UU No. 2/2020. Hanya saja ketentuan PPh tersebut masih belum diimplementasikan.

Hal inilah yang kemudian mendasari AS untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis.

Pun dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang tidak bersedia menanggapi penghentian investigasi ini.

KABAR BAIK

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ini adalah kabar baik yang harus direspons oleh pemerintah dengan mendorong percepatan konsensus.

“Ini positif berarti, mungkin Pemerintah AS melihat komitmen Indonesia dalam mencari solusi global,” kata dia. Menurutnya, komitmen Pemerintah AS tidak berubah kendati terjadi pergantian kepemimpinan dari Donald Trump ke Joe Biden.

Hal ini tecermin dari negosiasi agresif yang dilakukan negara tersebut dengan sejumlah negara mitra dagang. Pada akhir Januari lalu, perwakilan AS juga melakukan negosiasi dengan Inggris dan Jerman untuk mencapai solusi global atau multilateral, termasuk isu mengenai pajak digital.

Oleh karena itu, Fajry menyarankan kepada pemerintah untuk pasif dan menunggu konsensus tercapai. “Kalau Indonesia mengambil unilateral maka itu adalah sebuah langkah mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global OECD akan menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.

Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis.

“Memang perlu juga disiapkan aturan pelaksanaannya kalau memang nanti memungut pajak elektronik. Kita juga harus memungut PPh,” ujarnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us