pajak-umum

Daerah Perluas Pungutan

Sumber pendapatan asli daerah berpotensi kian meluas jika Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan.

RUU tersebut mengatur penerapan opsen atau pungutan tambahan untuk sejumlah jenis pajak. Namun, beban pajak orang pribadi dikhawatirkan bakal meningkat sejalan dengan rencana penerapan opsen oleh pemerintah daerah tersebut.

Kehadiran opsen membuat skema pajak yang biasa dipungut oleh pemerintah daerah bakal bertambah, karena opsen diterapkan tanpa mengubah skema dan tarif yang berlaku sebelumnya.

Artinya, wajib pajak dikenai pungutan berganda dalam satu jenis pajak, tetapi dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Terhitung hingga akhir 2020, wajib pajak orang pribadi yang bakal terkena dampak kebijakan ini mencapai sekitar 19 juta orang.

Selama ini, pemerintah daerah memungut sejumlah pajak yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa objek PAD itu di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Tanah dan Bangunan (PTB), dan lain-lain.

RUU HKPD yang ditargetkan tuntas pada 2021 ini akan menggantikan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Beleid tersebut diperkirakan rampung pada tahun ini.

Berdasarkan draf RUU HKPD yang diperoleh Bisnis, opsen pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi berbeda dengan pemerintah kabupaten/kota.

Adapun, opsen pajak yang termasuk di dalam pendapatan asli daerah (PAD) provinsi adalah opsen atas Pajak Penghasilan (PPh) dan opsen atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kendati kedua sumber pajak ini bukan bagian dari PAD. Sementara itu, opsen yang termasuk PAD kabupaten/kota adalah opsen atas PPh, PKB, dan BBNKB.

Penetapan tarif opsen pajak cukup beragam. Misalnya, tarif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 oleh provinsi untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah 10%.

Sementara itu, opsen pajak untuk kabupaten/kota 15%, dan 25% khusus untuk daerah setingkat provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tidak bersedia memberikan keterangan terkait dengan pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak ini. “[Untuk RUU HKPD] bisa langsung ke Ditjen Perimbangan Keuangan,” katanya kepada Bisnis.

Ketika dimintai konfirmasi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis.

Akan tetapi, saat memaparkan realisasi APBN per Februari 2021 pada pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD menjadi salah satu regulasi usulan pemerintah yang menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

“Di dalam prolegnas [program legislasi nasional] ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami, yakni [salah satunya RUU] HKPD. Kami akan menggunakan prolegnas untuk terus menguatkan peraturan yang terkait perpajakan,” jelas Menkeu.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengatakan pajak yang selama ini dipungut oleh pemerintah provinsi sebagian dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

“Dari sisi pencatatan, provinsi seolah-olah memilki PAD yang besar, padahal sebagian milik kabupaten/kota yang diberikan melalui belanja bagi hasil,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (28/3).

OBJEK BARU

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan opsen memungkinkan pemerintah daerah memungut pajak untuk objek pajak baru, atau sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Namun, dia mengingatkan potensi penolakan dari wajib pajak orang pribadi, termasuk pelaku usaha bukan mustahil dapat terjadi karena besarnya beban yang harus ditanggung.

Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan opsen sangat wajar diterapkan untuk menggali potensi pajak di daerah yang cenderung masih kecil.

Namun hal yang perlu dipertimbangkan adalah risiko dari adanya pungutan ganda yang akan memberatkan wajib pajak di Tanah Air.

Peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menjelaskan penerapan opsen di dalam RUU ini akan meningkatkan pendapatan daerah. Daerah bisa menarik pajak dengan persentase.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us