Bisnis, JAKARTA — Jaksa dan pengacara untuk Pemerintah Prancis meminta kepada UBS Group AG agar membayar kepada negara senilai 3 miliar euro atau setara dengan US$3,6 miliar terkait dengan kasus penggelapan pajak.
Jaksa Serge Roques meminta pengadilan banding Paris untuk menjatuhkan denda 2 miliar euro pada UBS.
Adapun Pemerintah Prancis, yang merupakan penggugat dalam kasus ini, juga menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar euro dari bank selain hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Permintaan itu datang sebagai bagian dari banding perusahaan atas putusan Februari 2019 yang mengharuskannya membayar denda dan ganti rugi senilai 4,5 miliar euro.
Tuntutan ini adalah simbol dari tindakan keras Prancis terhadap penghindaran pajak yang telah difokuskan pada bank-bank besar dari HSBC Holdings Plc. hingga Credit Suisse Group AG.
“Untuk fakta dengan besaran yang luar biasa, perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa,” kata Jaksa Serge Roques dikutip dari Bloomberg, Selasa (23/3).
Banding di Prancis mengambil bentuk persidangan baru di mana hakim seringkali bebas untuk memotong atau menaikkan penalti. Keputusan akhir kasus ini diperkirakan tercapai dalam beberapa bulan ke depan.
UBS dinyatakan bersalah pada 2019 karena membantu klien mencuci dana yang seharusnya dilaporkan kepada pejabat pajak Prancis melalui sebuah rekening.
Perusahaan tersebut selanjutnya dihukum karena secara diam-diam mengirim bankir Swiss melintasi perbatasan untuk mendorong calon klien agar memindahkan uang melintasi perbatasan. Lima mantan bankir UBS juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada awal pekan ini Hakim Ketua Francois Reygrobellet menyuarakan kekesalannya setelah UBS meminta jaminan kerahasiaan perbankan Swiss.
“Hukum asing tidak dapat diterapkan pada fakta yang terjadi di Prancis,” kata Reygrobellet.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia