Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemerintah telah mengatur tentang barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN. Terdapat dua jenis fasilitas PPN yaitu PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Barang/jasa yang PPN-nya tidak terutang sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu PPN-nya tidak dipungut. Jenis BKP […]