pajak-property

China Perluas Pajak Properti

JAKARTA — Pemerintah China berencana akan memperluas penerapan pajak atas properti sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menyasar kepada masyarakat pemilik hunian.

Dilansir Bloomberg, Minggu (24/10), rencana ini telah disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China selaku badan legislatif tertinggi.

Beleid baru ini bertujuan untuk mengatur pembelian properti secara rasional dan akan berlaku selama 5 tahun di beberapa daerah.

Namun, daerah yang akan menjadi tempat uji coba masih belum dipublikasikan oleh otoritas terkait.

Perlu diketahui, harga properti di China sempat meroket ke tingkat di luar jangkauan sejak kepemilikan rumah pribadi diperkenalkan pada 1998. Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi para spekulan.

Pemerintah China sebelumnya juga telah melakukan uji coba pajak properti pada 2011 di Shanghai dan Chongqing dengan memungut biaya tahunan untuk rumah kedua atau rumah mewah.

Dalam rencana baru ini, Pemerintah China akan mengacu pada ketentuan di dalam regulasi yang dirilis pada 1986 yakni hunian yang dimiliki oleh individu saat ini tidak menjadi subjek pajak.

Otoritas terkait rencananya hanya akan mengenakan pajak tahunan pada properti komersil. Sementara itu, kalangan pengamat menilai aturan yang digagas ini masih belum memiliki arah jelas dengan ketentuan yang selama ini berlaku.

“Kami belum tahu apa perbedaan [aturan] ini jika dibandingkan dengan uji coba di Shanghai dan Chongqing, tetapi sepertinya ini baru,” kata Liu Yuan, Vice President untuk riset properti Centaline Group dilansir Bloomberg. Pemerintah berdalih, tidak diperincinya konsep pajak properti ini bertujuan untuk menjaga ekspektasi.

Namun, menurut Yuan langkah pemerintah ini bertujuan untuk melindungi pasar properti. Harga rumah di China turun untuk pertama kalinya dalam 6 tahun.

Penjualan juga turun hingga 16,9% pada September secara tahunan seiring dengan krisis utang Evergrande Group yang membuat sektor properti melambat secara nasional.

Sumber: Harian Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us