sengketa pajak

Kerja Keras Selesaikan Sengketa Pajak

JAKARTA — Besarnya tekanan terhadap otoritas fiskal untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2021 berujung pada melonjaknya kasus sengketa pajak sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total jumlah sengketa pajak yang mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan pada 2020 mencapai 187.435 permohonan.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 167.439 penyelesaian permohonan.

Sejalan dengan itu, jumlah pengajuan banding oleh wajib pajak juga meningkat yakni dari 10.346 permohonan pada 2019 menjadi 10.503 permohonan pada 2020, sedangkan pengajuan gugatan oleh wajib pajak naik dari 2.028 permohonan pada 2019 menjadi 2.062 permohonan pada tahun lalu.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengatakan meningkatnya jumlah sengketa pajak ini sejalan dengan beratnya tekanan target penerimaan di masa pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi ini, Ditjen Pajak justru meningkatkan fungsi pengawasannya dengan menerbitkan banyak sekali SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan],” kata dia kepada Bisnis, Rabu (20/10).

Menurutnya, penerbitan SP2DK berpotensi berujung pada tingkat pemeriksaan yang menjadi sumber dari meningkatnya jumlah sengketa pajak.

Selain itu, kata Ajib, peningkatan ini juga didorong oleh adanya reorganisasi yang dilakukan oleh otoritas pajak, yakni menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang makin menguatkan fungsi pengawasan.

“Jadi ini momentumnya kombinasi pandemi Covid-19, ekonomi tertekan, penyesuaian target penerimaan tidak signifikan, reorganisasi Ditjen Pajak, berkumpul jadi satu saat ini,” jelasnya.

Ajib menambahkan kendati ekonomi berada dalam kondisi normal, sengketa pajak tetap tidak terhindarkan. Hanya saja upaya memaksimalkan kinerja pengawasan sejak pandemi Covid-19 telah mendorong adanya lonjakan.

Menurutnya, otoritas pajak seharusnya mengedepankan pembinaan, penyuluhan, dan sosialisasi aturan yang memadai serta menyediakan helpdesk yang bisa menangani kendala/keluhan sehingga bisa meminimalisasi adanya sengketa.

Sementara itu, realisasi nilai ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak sepanjang tahun lalu cukup terbatas, yakni hanya 64,93% dari target.

Berkaca pada Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020, persentase realisasi itu setara dengan Rp54,23 triliun. Adapun target yang dipatok oleh otoritas pajak adalah Rp83,63 triliun.

KEBERATAN

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai ketetapan pajak merupakan objek sengketa, di mana ketika tidak terealisasi, wajib pajak bisa mengajukan keberatan hingga banding ke pengadilan pajak. Adapun kegiatan penagihan dapat dilakukan jika sengketa sudah berstatus hukum tetap atau inkrah.

Dia menambahkan memaksimalkan nilai ketetapan pajak harus melalui pemeriksaan pajak dan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Nilai ketetapan pajak bisa segera cair jika wajib pajak menyetujui nilai utang pajak tersebut.

“Kalau tidak setuju, wajib pajak biasanya mengajukan keberatan hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Jadi butuh waktu lama untuk suatu putusan bisa berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun gugatan dan banding pajak adalah salah satu fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempertanyakan keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak.

Banding secara spesifik dapat dimaknai sebagai upaya hukum wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Adapun, sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp1.069,98 triliun, meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.

Berdasarkan laporan kinerja DJP, penerimaan pajak sampai dengan triwulan IV/2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang berkontribusi sebesar Rp560,67 triliun atau 52,41%.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp448.39 triliun atau 41,91% dari total penerimaan.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us