ditjen pajak

Pemerintah Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah

Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak dan justru menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya, saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.

“Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun, dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut, tingkat kepatuhan justru menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan menjadi lebih besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha.

Substansi perubahan pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui konsolidasi struktur dengan merestrukturisasi ddan mengintegrasikan jenis pajak di daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir, misalnya, akan digabungkan ke dalam satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu.

“Selain menyelaraskan obyek pajak pusat dan pajak daerah, penyederhanaan ini juga turut menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan (hinder ordonnantie/HO).

“Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan compliance cost. Terkadang biaya untuk mendapatkannya justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima,” ujarnya.

Basis pajak

Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD juga akan dimanfaatkan sebagai instrumen perluasan basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen (pungutan tambahan) pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi daerah juga akan diharmonisasikan dengan peraturan lain, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan disahkannya RUU HKPD, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha,” kata Sri Mulyani.

Dalam RUU HKPD, pemerintah juga mengusulkan tambahan pajak atas presentasi tertentu (opsen) terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Adapun opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemerintah provinsi.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai, RUU HKPD belum akan optimal untuk mendorong desentralisasi fiskal selama pengelolaan anggaran masih terpusat di kementerian/lembaga (K/L). “Sesuai aturan, fungsi K/L urusannya hanya membuat kebijakan yang pelaksanaan teknisnya oleh daerah. Kenyataannya, program mereka masih dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK), yang semuanya masih tersentral di Jakarta,” ujar Agun.

Saat ini, lanjut dia, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah masih berkutat pada angka tanpa memikirkan efek berganda untuk menumbuhkan pelaku ekonomi baru di daerah. Salah satu tantangan dari upaya desentralisasi fiskal adalah masih adanya layanan pajak dan retribusi di setiap daerah di Indonesia.

Pembiayaan utang

Pemerintah berencana memperluas instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah, mencakup surat berharga syariah atau sukuk. Saat ini, instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Perluasan ini juga diatur dalam RUU HKPD. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah menyadari kebutuhan anggaran pembangunan pusat dan daerah melebihi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. Untuk itu, daerah perlu diberi kewenangan untuk memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang ada.

“Di dalam RUU HKPD akan diatur terobosan untuk memperluas pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah dengan menambah skema syariah, seperti sukuk,” ujarnya.

Ia memaparkan, total anggaran pembangunan yang dibutuhkan pada tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 6.421 triliun. Sementara APBN dan APBD hanya mampu menyediakan 30 persen dari kebutuhan tersebut. “Banyak pemerintah daerah yang masih menggantungkan sumber pendanaan dari APBN karena tidak ada kewajiban pengendalian,” katanya.

Sumber: Harian Kompas

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us