digital-tax

Setoran Pajak Digital Belum Tebal

JAKARTA — Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun.

Faktanya, kebijakan ini berlaku sejak tahun lalu, tepatnya pada 1 Juli 2020. Artinya, implementasi pajak digital berjalan lebih dari satu tahun.

Salah satu penyebab dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 83 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN.

Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, instansinya terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

“Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah,” kata dia, Senin (6/9).

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE belum signifikan.

Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menunjuk seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. “Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE,” tegasnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us