JAKARTA — Beleid terkait dengan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tengah masuk ke tahap finalisasi.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemangkasan tarif pajak tersebut akan diundangkan dalam waktu dekat.
Adapun, substansi dari aturan itu adalah pengurangan tarif dari 15% menjadi 10%. “Terkait PPh Bunga Obligasi untuk wajib pajak dalam negeri, saat ini RPP masih berada dalam pipeline dan kami harapkan dapat diundangkan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Deni kepada Bisnis, pekan lalu.
Sejauh ini, beleid yang telah dirilis adalah PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan diundangkan pada 2 Februari 2021.
Regulasi itu mencatat, PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%. Tarif baru ini mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP No. 9/2021 berlaku.
Sementara itu, relaksasi untuk tarif pajak serupa bagi wajib pajak dalam negeri dilakukan untuk menciptakan level playing field antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri penerima bunga obligasi.
“Ini untuk menciptakan level playing field untuk para investors,” kata Deni. Bisnis mencatat pemerintah menargetkan ketentuan penurunan tarif PPh Final untuk wajib pajak dalam negeri dirilis pada Agustus 2021.
Selain menciptakan kesetaraan, tujuan lain dari penyesuaian tarif pajak ini adalah untuk pendalaman pasar keuangan (financial deepening), khususnya pengembangan instrumen dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta obligasi korporasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia