JAKARTA – Undang-Undang No. 2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal Pillar 1: Unified Approach. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan pungutan pajak atas ekonomi digital untuk mengakomodasi konsensus global tersebut. […]