hitung pajak

Restitusi Pajak Melonjak

JAKARTA — Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tecermin dari melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, secara agregat, sampai dengan akhir semester pertama tahun ini nominal restitusi meningkat menjadi sebesar Rp110,79 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp31,3 triliun yang tumbuh 31,28% (year on year/yoy), serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp74,1 triliun (tumbuh 8,65% yoy).

“Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019 yang jatuh tempo pada Mei 2021,” kata Neil kepada Bisnis, Selasa (3/8).

Secara kumulatif selama Januari—Juni tahun ini, ketiga jenis restitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk restitusi normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum.

Namun demikian Neil menambahkan, jika dilihat per bulannya, restitusi hasil pemeriksaan atau restitusi normal mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi pada Mei.

“Restitusi yang bersumber dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.

Sekadar informasi, restitusi menjadi salah satu instrumen yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pencairan restitusi paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak di sektor konstruksi dan real estat.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, melonjaknya restitusi mencerminkan bahwa pada dasarnya dunia usaha masih butuh dukungan dari pemerintah.

Di sisi lain, restitusi merupakan wak bagi setiap wajib pajak yang bisa diakses ketika adanya kesalahan dalam transaksi perpajakan.

“Peningkatan ini juga karena Ditjen Pajak menyediakan fasilitas restitusi dipercepat. Jadi pengusaha berusaha memanfaatkan momentum dan fasilitas ini untuk bagaimana bisa mendapat tambahan likuiditas secara cepat,” kata dia.

Melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah.

Pasalnya, restitusi merupakan hak bagi wajib pajak. Faktanya, hampir seluruh sektor usaha yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak sejak tahun lalu tertekan.

Maka wajar apabila kemudian wajb pajak banyak memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah.

Di sisi lain, risiko melonjaknya restitusi dalam jangka panjang masih terbuka sejalan dengan rencana ditetapkannya pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak.

Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

HASIL PERTAMBANGAN

Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.

Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional.

Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut.

Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.

Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.

Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN.

Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak.Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha mengajukan restitusi.

Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us