pajak-otomotif

Untung Rugi Emiten Otomotif

Rencana pemerintah menerapkan skema perpajakan baru untuk sektor otomotif bakal berdampak terhadap kinerja sejumlah emiten otomotif termasuk PT Astra International Tbk. (ASII) selaku pemimpin pangsa pasar.

Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebagai gantinya, pungutan atas konsumsi barang mewah hanya akan dikenakan pada pajak per tambahan nilai (PPN).

PPN bisa dikatakan sebagai pajak yang dikenakan pada per tambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagang kan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBM sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang-barang dalam golongan barang mewah. Biasanya PPnBM dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.

Adapun, klausul rencana perubahan skema pajak tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kendati begitu, beleid tersebut masih dalam pembahasanan Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI.Dalam beleid Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masya rakat dan 25% untuk barang mewah.

Tarif PPN tertinggi akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas pe nyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah dan yang berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan ber motor dikenakan tarif PPN 25%.

Lantas, jika skema pajak ter sebut diimplementasikan, akan kan memberikan dampak yang signifikan terhadap emiten produsen kendaraan bermotor Tanah Air khususnya PT Astra International Tbk. (ASII), sebagai market leader di sektor otomotif?

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communication Astra Boy Kelana Subroto mengatakan perseroan masih belum bisa memastikan terkait dampak dari skema perubahan pajak tersebut.

Sebab menurutnya, pergantian skema pajak tersebut masih dalam pembahasan. “Kami masih menunggu kepastiannya dan mengkaji dampaknya terhadap bisnis Astra,” kata Boy saat dikonfirmasi Bisnis akhir pekan lalu.

Kendati begitu dia menyebut tren penjualan mobil nasional dan mobil ASII pada tiga bulan yakni Maret, April, dan Mei 2021 kembali normal di posisi sebelum terjadi pandemi.

Menurtnya, Astra berupaya mempertahankan pangsa pasar kendaraan roda 4 sekitar 50%.

Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil nasional tahun ini sebesar 830.000 unit dengan tambahan sekitar 80.000 unit dari target sebelumnya karena insentif PPnBM.

Sedangkan untuk roda dua, Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) menargetkan penjualan motor nasional tahun ini berkisar antara 4-4,3 juta unit.

“Semoga penjualan otomotif dapat terus membaik agar dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional,” papar Boy.

PELUANG ASTRA

Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio mengatakan pemerintah meyakini perubahan PPnBM menjadi PPN akan sejajar pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, pemerintah dapat mencegah upaya peng hindaran pajak melalui kelemahan PPnBM. Untuk otomotif nantinya akan dikenakan PPN tarif tertinggi yaitu 25%.

Sektor otomotif, lanjutnya, saat ini tengah berjuang untuk bangkit kembali setelah menorehkan kinerja yang terkoreksi.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PPnBM tahun ini untuk mengenjot pertumbuhan daya beli.

Kendati begitu, menurutnya yang perlu diingat bahwa relaksasi PPnBM juga memiliki tenggat waktu dan akan kembali pada nilai yang wajar.

“Jadi, perlu diingat bahwa relaksai PPnBM pun nantinya bakal memiliki tegang waktu, dan akan kembali ke nilai wajarnya,” katanya.

Dia melanjutkan, efeknya untuk emiten otomotif seperti ASII, kebijakan relaksasi PPnBM tahun ini memang mendongkrak kinerjanya di semester pertama.

Namun, menurutnya hal tersebut hanya bersifat sementara sampai diproyeksikan tahun depan ekonomi akan kembali pulih. “Jikalau pun tarif PPnBM akan kembali normal ataupun nantinya akan digantikan menjadi PPN seharusnya tidak terlalu mengurangi daya beli masyarakat.

Terutama jika Covid-19 sudah mulai terkendali setidaknya semester kedua tahun ini. Hal ini turut menjadi sentimen baik bagi ASII,” jelasnya jelasnya kepada Bisnis.

Dari sisi saham, Frankie menilai saham ASII masih menarik dengan PBV saat ini 1,24x, dimana walau kinerjanya turun sebagai imbas dari tahun pandemi, ASII masih bisa men cetak profit dengan ROE dua digit.

“Tahun 2020 memang hanya 10%, namun jika untuk tahun depan kinerjanya kembali pulih bisa jadi ROE-nya kembali ke level normal antara 14-15%,” katanya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us