global-taxes

Konsensus Pajak Minimum Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian

JAKARTA — Pemerintah tengah menimbang penggunaan fasilitas pengecualian dalam Pilar 2 konsensus Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi praktik BEPS dengan memastikan perusahaan multinasional minimal beromzet konsolidasi 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif paling sedikit 15% di negara domisili.

Sejalan dengan disepakatinya Pilar 2, maka otoritas fiskal tidak bisa menerapkan tarif pajak di bawah 15%. Faktanya, selama ini pemerintah acap kali mengobral tarif pajak untuk menarik investasi.

Akan tetapi, komunitas global menyepakati adanya pengecualian atau aturan carve out 5%, sehingga memberi ruang bagi negara berkembang yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi.

“Carve out 5% artinya masih bisa memberikan insentif 5% di atas atau di bawah 15%. Ini untuk negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan. Namun, yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (21/7).

Akan tetapi, Menkeu belum memastikan apakah nantinya pemerintah akan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memantau dinamika yang terjadi serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

“Kami laporkan mengenai perkembangan yang terjadi secara internasional,” ujarnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menambahkan, klausul carve out kontraproduktif dengan konsensus.

Di satu sisi, komunitas global menyepakati tarif pajak minimum sebesar 15%, di sisi lain adanya carve out itu seolah mementahkan tarif yang telah disetujui. “Harusnya, soal substantial carve out ini memang dibuang saja.

”Secara teori, dia menjelaskan bahwa carve out bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau investor yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi di suatu negara.

Misalnya perusahaan yang mendirikan basis produksi atau pabrik di Indonesia sehingga memiliki penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan efek berganda lainnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us