insentif pajak

Rezim Obral Tarif Pajak Berakhir

JAKARTA — Pemerintah segera menghentikan kebijakan obral tarif pajak untuk menarik investasi sejalan dengan disepakatinya konsensus dua pilar dalam Organisation for Economic Cooperation and Development/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting.

Pada pekan lalu, para menteri keuangan dan gubernur bank sentral kelompok G20 telah sepakat untuk mendukung penerapan solusi berbasis konsensus dua pilar Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tersebut.

Dalam Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. (Bisnis, 16/7).

Adapun Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu Base Erosion and Profi t Shifting (BEPS) dengan memastikan perusahaan multinasional dengan minimal omzet konsolidasi sebesar 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif minimal 15% di negara domisili.

Pilar 2 ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

Inilah kemudian yang memaksa pemerintah untuk menghentikan aksi obral tarif yang selama ini dilakukan secara jorjoran untuk memancing minat investasi di Tanah Air.

Sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 itu, maka otoritas fiskal tidak bisa menerapkan tarif pajak efektif di bawah 15%, angka yang telah disepakati oleh komunitas global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pun mengakui bahwa dengan kesepakatan itu keputusan investasi tidak lagi berdasarkan tarif pajak, melainkan berdasarkan faktor fundamental.

Dia pun optimistis investasi di Tanah Air tetap prospektif dan meningkat kendati pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan obral insentif pada tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah cukup optimis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim usaha,” kata Febrio, akhir pekan lalu.

Kendati berisiko mengikis daya tarik investasi, Febrio menjelaskan bahwa sistem perpajakan internasional yang baru ini selaras dengan semangat reformasi perpajakan nasional yang salah satunya bertujuan meningkatkan basis pemajakan secara adil.

Bagi emerging countries seperti Indonesia, hal ini penting untuk mengoptimalisasi sumber penerimaan.

Sebab, salah satu rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi, termasuk maraknya praktik BEPS.

Berkaca pada data OECD, 60%-80% perdagangan internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Adapun di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bah-wa 37%-42% PDB merupakan transaksi afiliasi.

“Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat”, jelas Febrio.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pajak tetap akan menjadi instrumen pemanis bagi pelaku usaha di Tanah Air.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, kata Suahasil, insentif tetap menjadi senjata utama pemerintah untuk menghidupkan kembali geliat bisnis.

Hanya saja, Suahasil tidak secara tegas mengatakan bahwa derasnya kucuran insentif tetap akan diberlakukan untuk memancing investasi.

“Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang menjadi sangat penting,” kata dia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, pemerintah masih memiliki celah untuk menetapkan tarif pajak di bawah 15%. Pasalnya konsensus global mengakomodasi adanya substance carve out, di mana perusahaan bisa mendapatkan pengecualian tarif.

“Masih ada klausul substance carve out. Dengan adanya substance carve out ini, maka perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif lebih rendah dari 15% dapat pengecualian,” kata dia.

Menurutnya, substance carve out bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau investor yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi di suatu negara.

Misalnya perusahaan yang mendirikan basis produksi atau pabrik di Indonesia sehingga memiliki penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan efek berganda lainnya.

TIDAK SEIMBANG

Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menilai, insentif fiskal tidak selalu seimbang dengan realisasi investasi yang masuk ke dalam negeri.

Menurutnya, insentif bagi pemodal masih dibutuhkan. Namun di sisi lain pemerintah juga perlu melakukan perbaikan dari sisi administrasi dan efisiensi waktu.

Perbaikan pada kedua hal itu menurutnya mampu meningkatkan tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.

“Kebijakan insentif pajak sebenarnya terkait dengan kebijakan lain misalnya OEDB. Kalau aspek yang lain tidak mendukung insentif pajak, otomatis akan berpengaruh pada realisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pada tahun depan pemerintah menargetkan investasi pada tahun depan mencapai Rp1.200 triliun, naik dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada tahun ini yakni mencapai Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu strategi untuk merealisasikan target itu adalah memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, termasuk melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Peran perwakilan Indonesia seperti KBRI maupun KJRI sebagai garda terdepan bagaimana menarik investor,” kata Bahlil.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us