JAKARTA — Pemerintah sejauh ini belum menerbitkan regulasi mengenai harga acuan oksigen dan tabung oksigen di tengah lonjakan permintaan dan harga. Namun, keputusan untuk membebaskan bea masuk terhadap dua produk esensial tersebut diharapkan dapat mempercepat terciptanya keseimbangan pasokan dan permintaan.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mengancam pembekuan dan pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti menaikkan barang keperluan penanganan Covid-19 di atas batas wajar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19.
Melalui beleid ini, pemerintah menambahkan oksigen, tabung oksigen, isotank (tank container), dan sejumlah peralatan medis pernapasan dalam daftar barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Sebelumnya, fasilitas kepabeanan hanya diberikan untuk mekanisme impor melalui pemerintah dan hibah.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan sebagai antisipasi pasokan. Untuk tabung gas dan isotank, Indonesia merupakan net importer.
“Dengan regulasi ini, perusahaan sekarang bisa melakukan impor dengan lebih leluasa. Saat ini kondisinya (untuk oksigen dan tabung) mirip seperti awal pandemi ketika kita membutuhkan masker tambahan impor, relaksasi diperlukan sehingga masyarakat bisa segera akses barangnya,” katanya, Minggu (18/7).
Fridy mengatakan sebagian besar produksi oksigen sebelumnya ditujukan untuk industri. Oksigen pun didistribusi dalam bentuk gas melalui pipa penyaluran. Sementara itu, oksigen untuk medis memiliki kriteria bentuk cair dengan tingkat kemurnian yang berbeda. Sistem distribusi yang berbeda inilah yang menyebabkan terkendalanya akses rumah sakit maupun individu yang membutuhkan.
Menyoal harga oksigen impor, dia belum bisa memperinci selisih harga impor dengan harga produksi domestik, karena pasokan dari luar negeri sejauh ini berasal dari hibah. Adapun harga oksigen cair di dalam negeri rata-rata dipatok Rp20.000 per m3 di tingkat pabrik.
“Untuk harga sejauh ini mekanisme pasar, tetapi kami harapkan dengan relaksasi impor pabrik (produsen oksigen) bisa lebih efisien. Mereka juga sudah komitmen tidak ada kenaikan harga. Jadi, tidak ada (HET). Untuk tabung dan iso tank karena impor semua mengikuti pergerakan harga.
”Senada, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejauh ini belum ada regulasi harga eceran tertinggi untuk oksigen dan tabung oksigen.
Dia tidak memperjelas apakah pemerintah akan menerbitkan regulasi HET dalam waktu dekat. Namun, jika merujuk pada laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat lonjakan harga untuk oksigen portable di kisaran 16%-900% di pasaran.
Merujuk data Covid-19 Oxygen Needs Tracker yang dirilis oleh Path.org, kebutuhan oksigen harian Indonesia per 16 Juli 2021 mencapai 1,85 juta meter kubik (m3). Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan dengan kebutuhan rata-rata per 5 Juli yang berkisar di angka 1,07 juta m3 dan kebutuhan harian rata-rata pada April yang berada di kisaran 200.000 m3.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan situasi pandemi di Tanah Air turut memicu terjadinya aksi memborong untuk oksigen dan tabung oksigen portable. Pemerintah telah mengantisipasi permintaan tinggi dalam jangka panjang dengan menghubungi produsen dan distributor.
Kondisi ini juga mendorong kemunculan penjualan oksigen dan tabung oksigen melalui platform dagang-el (e-commerce). Untuk itu, kata Veri, pemerintah bersama dengan pengelola platform dan kepolisian bakal memperketat pengawasan harga.
“Jika kenaikan di kisaran 20% sampai 30% masih wajar. Namun saat harga naik sampai lebih dari 100%, kami menggunakan kebijakan penarikan barang dari peredaran untuk penjualan online. Sementara yang offline, jika dalam bentuk badan usaha akan kami bekukan atau cabut izinnya,” tegasnya.
Pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan harga eceran tertinggi untuk oksigen maupun tabungnya di tengah naiknya permintaan.
Dalam kaitan itu, Grup GoTo yang menaungi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial, bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beserta PT Aneka Gas Industri Tbk. (Samator Group) menginisiasi fasilitas kesehatan Rumah Oksigen Gotong Royong sebagai bagian dari upaya bersama penanganan Covid-19 di Indonesia.
Rumah Oksigen Gotong Royong merupakan fasilitas kesehatan semi-permanen pertama di Indonesia yang khusus dilengkapi dengan peralatan suplai oksigen dan tempat tidur perawatan bagi warga terpapar Covid-19 dengan gejala sedang (kategori 2).
Fasilitas ini dibangun di Pulogadung, tepat di sebelah kawasan pabrik Samator Group dan di atas lahan yang disediakan oleh PT Master Steel dan didukung oleh PT Tripatra Engineers and Contractors. “Saya sangat mengapresiasi GoTo, Kadin Indonesia dan Samator Group yang telah mendirikan Rumah Oksigen Gotong Royong,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau proses pembangunan fasilitas ini, Minggu (18/7), dikutip dari siaran pers.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan pembebasan bea masuk untuk oksigen dan tabung oksigen bisa mendorong penurunan harga tetapi tetap diperlukan pengawasan ketat dari pemerintah. Hal senada juga dikemukakan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia