JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah memberikan relaksasi hapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya untuk mengungkit pendapatan asli daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran pada 3—20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021.
“Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM Darurat yaitu kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” ujar Lusi dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No. 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu 14 Juli 2021.
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal pada tanggal 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” tutur Lusi.
Sebelumnya, Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan relaksasi pembayaran pajak.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta S. Andyka seiring dengan rendahnya pendapatan asli daerah atau PAD hingga semester pertama tahun ini.
Andyka menuturkan kebijakan relaksasi dapat diterapkan dengan penghapusan denda pajak pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, ujarnya, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dapat dipercepat Relaksasi pajak juga diterapkan oleh Pemprov Bali yang memberikan diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan diskon piutang pajak kendaraan diberikan kepada peserta wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun sehingga cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
“Diskon piutang pajak kendaraan tersebut diberikan mulai 8 Juni—3 September 2021,” katanya.
Selanjutnya, untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari 4 September—17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB berlaku 8 Juni—17 Desember 2021.
“Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19.
Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Relaksasi pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, Bupati Badung Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak tetap membayar pokok pajaknya.
“Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Badung,” ujar Giri dalam keterangannya dilansir dari Antara.
Pandemi Covid-19, lanjutnya, telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap Badung yang bergantung pada sektor pariwisata.
Penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada sektor pariwisata.
“Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020,” katanya.
Oleh karena itu, Bupati Giri Prasta menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan daerah pihaknya juga melakukan upaya lain yaitu memperluas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak.
BAGI HASIL PAJAK
Dalam perkembangan lain, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada kepala daerah yakni bupati dan wali kota untuk mendukung program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB dan BBNKB selama masa pandemi.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengatakan program relaksasi pajak ini diberlakukan sejak 5 Juli—31 Agustus 2021 yakni pemberian diskon mulai 20% untuk pembayaran PKB, 40% BBNKB kedua, tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
Ismiati mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota juga mendapatkan manfaat atas pembayaran pajak kendaraan bermotor ini karena berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah, bahwa ada bagi hasil 30% untuk kabupaten/kota dari PKB yang dilaksanakan oleh Provinsi Kaltim.
Menurut Ismiati, adanya bagi hasil pajak, diharapkan dukungan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini bupati/wali kota bisa bersama Pemprov Kaltim menyampaikan ke warga agar membayar pajak kendaraan mereka.
Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Apalagi, katanya, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi sehingga dengan relaksasi ini diharapkan masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
“Program itu tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah [PAD] melalui penerimaan PKB maupun BBNKB,” ujarnya dilansir dari Antara.
Ismiati menegaskan, keringanan ini sifatnya flat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20%.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia