target pajak

Penerimaan Pajak Tertekan

Kinerja penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada kecepatan pengendalian pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi.

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan pajak pada 2021 diproyeksi bakal lebih rendah dari target seiring menurunnya aktivitas ekonomi akibat lonjakan kasus Covid-19.

Kinerja penerimaan pajak pada semester II-2021 akan sangat bergantung pada efektivitas penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.176,3 triliun, atau hanya 95,7 persen dari target APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak senilai Rp53,3 triliun. Dibandingkan tahun 2020, penerimaan pajak tahun 2021 diperkirakan tumbuh 9,7 persen, dari Rp1.072,1 triliun menjadi Rp1.176,3 triliun.

Selama semester I-2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,8 triliun atau 52,28 persen dari target. ”Penerimaan pajak masih sangat bergantung pada perkembangan ekonomi dan perkembangan kasus harian Covid-19.

Penerimaan pajak akan membaik seiring dengan pulihnya perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin (12/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini sebenarnya cukup bagus sekaligus mencerminkan perkembangan ekonomi yang lebih baik dari tahun lalu.

Namun, lonjakan kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dipastikan akan menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga penerimaan pajak juga akan turun.

”Untuk itu, pemerintah akan terus memantau dampak PPKM darurat terhadap aktivitas perekonomian dan penerimaan negara. Pembatasan mobilitas masyarakat perlu dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi pada pekan ke tujuh atau ke delapan setelah Lebaran.

Ketika kasus Covid-19 meningkat tajam, pemerintah melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan mengubah PPKM berskala mikro menjadi PPKM darurat.

Meski berpengaruh pada penerimaan pajak, Sri mulyani menegaskan, negara tidak akan kekurangan anggaran untuk menangani masalah kesehatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, serta mendukung pemulihan ekonomi.

Dihubungi secara terpisah, pengamat pajak Darussalam mengatakan, “kebijakan PPKM darurat akan mengakibatkan pola pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada triwulan II-2020.”

Menurutnya, tak banyak usaha yang bisa pemerintah lakukan untuk menggenjot penerimaan negara sepanjang 2021.

Pasalnya, tahun ini, fungsi pajak lebih diutamakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu ketimbang mengedepankan fungsi sebagai sumber utama penerimaan negara (budgetair).

”Penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi,” kata Darussalam.

Pertumbuhan ekonomi

Dalam rapat kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3,8 persen pada 2021.

Proyeksi ini lebih rendah dari proyeksi pertumbuhan ekonomi BI pada awal tahun, yakni 4,1 persen-5,1 persen dengan titik tengah di kisaran 4,6 persen.

”Kami terus melihat secara rinci indikator-indikator dan hasil penilaian kami menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 akan lebih rendah dari perkiraan kami sebelumnya, sebagai efek dari pemberlakuan PPKM darurat 3-20 Juli 2021,” tutur Perry.

Sri Mulyani mengatakan, upaya penanganan Covid-19, terutama akselerasi vaksinasi dan pembatasan mobilitas, akan menentukan laju pemulihan ekonomi.

”Peningkatan kasus Covid-19 dengan varian baru menimbulkan risiko yang menahan laju pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Pukulan berat terhadap ekonomi akan terjadi di awal triwulan III-2021 karena, pada Juli, secara musiman biasanya terjadi peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang dipacu oleh musim liburan sekolah. Tahun ini, hal tersebut tidak akan terjadi karena pemberlakuan PPKM darurat.

Lonjakan kasus yang terjadi sejak Juni mengharuskan pemerintah kembali melakukan pengetatan mobilitas melalui PPKM darurat. Pengetatan ini membutuhkan tambahan anggaran pada sisi kesehatan dan perlindungan sosial.

”Karena itu,APBN kita harus dinamis dan responsif. Kita enggak pernah tahu kenaikan Covid-19 kapan terjadi dan bentuknya seperti apa. Semua yang kita upayakan adalah agar kondisi tidak semakin buruk dan masyarakat terlindungi,” tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, terdapat dua skenario pertumbuhan untuk tahun ini. Pada skenario moderat, pemulihan aktivitas ekonomi akan kembali terjadi secara bertahap mulai pertengahan Agustus 2021 sehingga pertumbuhan ekonomi dalam setahun penuh pada 2021 diperkirakan akan berada di level 4,5 persen.

Adapun pada skenario berat, pemulihan aktivitas ekonomi baru kembali terjadi secara bertahap mulai September 2021. Kondisi ini membuat proyeksi pertumbuhan tahunan 2021 menjadi 3,7 persen.

Sumber: Harian Kompas

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us