obyek pajak

Pemerintah Susun Klasterisasi Kebutuhan Pokok

JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun klasterisasi kebutuhan pokok yang akan dikenakan skema dan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengklasteran ini dilakukan untuk memberikan tarif khusus terhadap kebutuhan pokok di luar tarif umum yang diusulkan sebesar 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan PPN yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Kami lakukan pembedaan, karena kami melihat ada pembedaan terkait dengan kebutuhan pokok, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” kata dia, Senin (14/6).

Dia menjelaskan, tujuan dari dilakukannya penyesuaian sistem pemungutan PPN adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efi sien.

Sebaliknya, Neil menjelaskan tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk kebutuhan pokok yang bersifat premium. Hanya saja sejauh ini dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tarif yang akan dikenakan atas bahan pokok.

“Berbeda jika sembako sifatnya premium. terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, awalnya ada tiga skema yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok.

Pertama, pemberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Per aturan Pemerintah.

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%. Penerapan tarif PPN final ini disebutkan menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah juga menyiapkan opsi cadangan yakni mengenakan tarif sebesar 0,5% terhadap kebutuhan pokok. Namun tarif 0,5% tersebut belum terakomodasi di dalam RUU KUP.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us