Inflasi Bakal Tak Terkendali

Inflasi Bakal Tak Terkendali

JAKARTA — Tingkat inflasi diperkirakan tak terkendali jika pemerintah merealisasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengenakan tarif terhadap kebutuhan pokok.

Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan, kendati pemberlakuan tarif baru tidak diberlakukan pada tahun ini, rencana tersebut dapat mengganggu psikologis konsumen.

“Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik,” kata dia, Kamis (10/6).

Menurutnya, potensi kenaikan inflasi pada tahun ini naik 1%—2,5% sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18%—4,68%.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, Achmad menyebut kenaikan besaran PPN terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

Hal tersebut bisa terjadi karena petani kecil makin sulit menjual produknya di saat konsumen mengerem belanja akibat kenaikan tarif PPN tersebut.

Penolakan juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani, yang menilai kenaikan tarif PPN kontradiktif dengan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Faktanya, yang diuntungkan terhadap kebijakan PPnBM hanya kalangan terbatas, tidak seperti PPN yang melibatkan masyarakat banyak.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa negara berpendapatan menengah dan tinggi umumnya penerimaan perpajakan mereka didominasi oleh PPN, bukan pajak penghasilan (PPh).

Akan tetapi dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak mencerminkan demikian.

“Arah kebijakan ini harus dipertimbangkan. Kalau kita lihat negara berpendapatan menengah dan tinggi, penerimaan perpajakan didominasi PPN, bukan PPh,” kata dia saat rapat kerja dengan DPR.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas bahan pokok belum dibahas dengan DPR. Dia menegaskan rencana itu masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkeu.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us