tarif pajak

Sunset Policy Tersandung Tarif

Upaya pemerintah untuk mendulang penerimaan melalui Sunset Policy, yang dirumuskan di dalam Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), menghadapi jalan terjal.

Pasalnya, kalangan pengusaha yang mayoritas menjadi sasaran tembak dari kebijakan tersebut, keberatan dengan rencana tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang diajukan pemerintah.

Mereka beralasan penetapan tersebut sangat besar sehingga cenderung mengabaikan kemampuan pengusaha.

Sunset Policy 2021 adalah program sukarela yang menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta Tax Amnesty 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki hingga 31 Desember 2015, atau pada saat program tersebut berlangsung.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset selama 2016—2019 yang masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam SPT 2019.

Dengan mengacu pada dokumen RUU KUP yang diperoleh Bisnis, tarif dalam Sunset Policy tersebut mencapai 12,5%—30%.

Besaran tarif inilah yang dikritik habis dunia usaha, karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program serupa pada 2008 maupun ketentuan tarif yang tertuang di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada Sunset Policy 2008, pemerintah menerapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Artinya, tidak ada sanksi tarif yang diterap-kan kala itu.

Adapun di dalam UU Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan atas harta cukup rendah, yakni 2%—10% atau tergantung pada periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) saat program Tax Amnesty 2016 diimplementasikan.

Di sisi lain, tarif yang disusun di dalam Sunset Policy 2021 sama tingginya dengan tarif wajib pajak (WP) orang pribadi, yang termuat di dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni sekitar 5%—30%.

Pengusaha kompak menolak bila tarifnya disetarakan dengan tarif WP orang pribadi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai tarif ideal yang bisa diterapkan dalam Sunset Policy adalah 10%.

JALAN TENGAH

Menurutnya, angka 10% adalah jalan tengah yang bisa diadopsi oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan diskriminasi dan mewujudkan keadilan bagi wajib pajak di Tanah Air.

“[Angka 10%] tidak lebih rendah dan lebih tinggi. Ini memenuhi harapan banyak orang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/5).

Menurut Herman, tingginya tarif yang diusulkan oleh pemerintah itu bisa berdampak pada rendahnya minat WP orang pribadi, yang mayoritas pelaku usaha dan peserta Tax Amnesty 2016, mengungkapkan aset.

Sebaliknya, jika tarif yang diterapkan lebih rasional, pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan. Pertama, penerimaan pajak akan bertambah sejalan dengan besarnya minat pelaku usaha dan peserta Tax Amnesty 2016.

Kedua, otoritas pajak bisa memiliki tambahan databaseuntuk memperkuat basis pajak. Penguatan basis pajak pada ujungnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Namun, jika tarif yang ditetapkan terlalu rendah, ini akan menimbulkan diskriminasi bagi WP orang pribadi terutama dari kalangan karyawan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan daya tarik Sunset Policy akan rendah jika pemerintah menerapkan tarif yang terlampau tinggi.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembedaan tarif antara sebelum dan setelah tahun pajak 2015. Jika tarif tidak lebih rendah, kata Ajib, angka yang berlaku hampir sama dengan tarif regular, yakni yang tertuang di dalam UU Pajak Penghasilan.

Dia mengusulkan agar tarif PPh Final Sunset Policy sekitar 5%—10%. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan progres dari penyusunan RUU KUP ini.

“Detail mengenai rincian seperti tarif dan sebagainya akan kami bahas setelah dengan DPR,” katanya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us