Kebijakan pemerintah untuk menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016, menjadi jalan tengah mengatasi krisis di tengah pandemi.
Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini digadang-gadang dapat dengan cepat membantu negara dalam menambal celah defisit anggaran.
Di sisi lain, terobosan ini bisa meringankan beban pengusaha yang masih terseok-seok akibat badai virus corona.
Meskipun demikian, pengamat menilai kebijakan ini terlambat untuk direalisasikan sehingga menjadi cerminan kurang optimalnya pemerintah dalam menindaklanjuti data dari Tax Amnesty 2016.
Padahal, melalui kebijakan Sunset Policy ini, pemerintah memberikan stimulus kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 —yang mayoritas pebisnis— untuk kembali mengungkapkan hartanya yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan guna meningkatkan perekonomian negara.
Upaya ini menjadi penting mengingat sejak tahun lalu, ruang fiskal pemerintah cukup sempit lantaran besarnya beban belanja dan seretnya penerimaan akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Bisnis, latar belakang dirumuskannya Sunset Policy adalah karena belum maksimalnya repatriasi harta atau aset dalam program Tax Amnesty 2016.
Alasan lainnya, pemerintah kesulitan dalam menindaklanjuti data hasil kerja sama pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Sumber Bisnis membenarkan bahwa data yang tersaji dalam dokumen tersebut autentik. Wajib pajak bakal mengimplementasikan Sunset Policy melalui dua cara.
Pertama, mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016—2019.
AEOI merupakan pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.
Informasi wajib pajak itu meliputi berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh pembayar a.l. lembaga keuangan, dan pemberi kerja.
Kementerian Keuangan mencatat, pada 2018, total nilai data AEOI mencapai Rp2.742 triliun. Berdasarkan hasil penelitian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018, dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.
Sejauh ini, pemerintah mengidentifikasi 30.722 wajib pajak dengan nilai data Rp78 triliun, dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti melalui imbauan senilai Rp39 triliun.
Artinya, dalam waktu 3 tahun, pemerintah baru berhasil mengidentifikasi data AEOI senilai Rp117 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kepatuhan pajak peserta Tax Amnesty 2016 dengan bekal data AEOI itu. Penelusuran data tersebut berorientasi pada penerimaan negara.
“Terhadap wajib pajak akan kami tindak lanjuti, dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam Tax Amnesty,” tuturnya, Senin (24/5).
Di sisi lain, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meng kritisi, keterlambatan pemerintah dalam merespons data Tax Amnesty 2016 dan AEOI menjadi parameter kurang optimalnya kinerja setoran pajak.
Namun, dia sepakat bahwa Sunset Policy menjadi opsi paling realistis dan menjadi jalan tengah bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak di tengah pandemi.
Menurutnya, jika pemerintah hanya mengandalkan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penerimaan pajak dengan cepat dan signifikan bakal sulit tercapai.
Sementara itu, Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai Sunset Policy dapat meningkatkan likuiditas pelaku bisnis.
Pemerintah, imbuhnya, perlu mempertimbangkan tiga faktor yakni, keuangan negara, kebutuhan likuiditas dunia usaha, dan kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia