penerimaan pajak

Jalan Terjal Dompet Negara

Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan.

Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal.

Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun.

Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak.

Adapun, strategi yang akan dilakukan adalah melalui penggalian potensi, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi.

Persoalannya, struktur pajak Indonesia masih sangat tergantung pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sementara itu, iklim usaha sejauh ini masih tertatih-tatih.

Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT.

Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini.

Target penerimaan pada tahun depan sulit tercapai jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19.

Secara alamiah, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kenaikan target penerimaan negara yang tinggi tidak realistis mengingat pajak masih menjadi kontributor utama penerimaan negara.

Pesimisme senada juga disampaikan Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, target penerimaan pajak 2022 cukup menantang karena rasio pajak Indonesia masih cukup rendah.

Faktanya, kata dia, dalam medium term fiscal framework pada 2022, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) diproyeksikan berada pada level 7%.

“Artinya, rasio pajak yang rendah tidak terlepas juga dari potensi masih akan diberikannya beragam insentif pajak untuk mendorong proses pemulihan ekonomi pada tahun depan,” kata dia.

Tantangan lainnya, menurut Yusuf, adalah banyaknya insentif yang ditebar oleh pemerintah sejak tahun lalu sampai tahun ini, sehingga berdampak pada proses penerimaan negara secara keseluruhan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha.

Salah satunya pelarangan mudik pada Idul Fitri nanti. “Kalau tren penanganan [Covid-19] membaik, target tersebut realistis. Kecepatan untuk pemulihannya akan akseleratif,” katanya.

Yusuf menambahkan, ada tiga strategi yang bisa dimaksimalkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan. Pertama, extra effort dengan menyasar potensi ekonomi yang cukup besar, terutama pada sektor-sektor bisnis yang diprediksi pulih pada tahun ini.

Kedua, implementasi pemajakan atas transaksi digital. Ketiga, memungut pajak dari underground economy yakni pada sektor-sektor informal. “Caranya bisa dilakukan dengan harmonisasi data dengan pihak ketiga untuk memperluas basis pajak,” ujarnya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi insentif perpajakan dengan memangkas belanja pajak yang tidak efektif.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us