sengketa pajak

Multitafsir Picu Sengketa Pajak

JAKARTA — Pemerintah perlu memitigasi risiko meningkatnya sengketa pajak sejalan dengan adanya perubahan tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak badan pada lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 2020.

Sekadar informasi, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasil-an (PPh) Badan 2020 adalah 30 April 2021.

Salah satu lampiran dalam SPT tersebut adalah laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Adapun tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru adalah PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73.

Risiko sengketa meningkat lan-taran substansi yang ada di dalam ketiga PSAK tersebut berbeda dibandingkan dengan sebelumnya sehingga berisiko menimbulkan multitafsir.

“Untuk perusahaan yang wajib menerapkan 3 PSAK baru di laporan keuangan mereka, ketiga standar akuntansi tersebut berpotensi meningkatkan tax dispute (perselisihan pajak),” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Rabu (14/4).

Khusus untuk PSAK 71 yang mengatur instrumen keuangan, substansi yang bisa menyebabkan tax dispute berasal dari keharusan pengakuan keuntungan dan kerugian, yang belum terealisasi (unrealized gains/losses).

Untung rugi tersebut berasal dari valuasi periodik atas investasi saham (equity investment) dan/atau investasi surat utang (debt investment) sesuai harga pasarnya.

Prianto mengatakan, untuk contoh unrealized gains, ketika perusahaan mengakui unrealized gains, keuntungan tersebut merupakan penghasilan dari sisi akuntansi.

Dari sisi PPh, pertanyaan yang muncul adalah apakah keuntungan tersebut merupakan objek PPh.

“Jadi, ada dua pendekatan penafsiran terhadap pengertian penghasilan di UU PPh, yaitu tekstual dan kontekstual,” ujarnya.

Berdasarkan penafsiran tekstual atas pengertian penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, unrealized gains tersebut merupakan penghasilan dan menjadi objek PPh.

Akan tetapi, berdasarkan pemahaman kontekstual sesuai rumusan penghasilan yang tidak pernah berubah sejak 1983 hingga kini, pengakuan penghasilan mengacu pada doktrin realisasi.

Terkait dengan PSAK 72 yang mulai berlaku pada 2020, mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan kontrak dari pelanggan berdasarkan principle based approach.

Dengan kata lain, pendekatan berbasis prinsip tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengandalkan professional judgment yang bisa berbeda antara perusahaan dan petugas pajak.

“Masalah utama tax dispute antara interpretasi perusahaan dan petugas pajak nantinya,” kata dia.

Pada dasarnya PSAK 72 menggantikan PSAK 23. Pada PSAK 23 pengakuan pendapatan berbasis pada perpindahan risiko.

Adapun pada PSAK 72 pengakuan berbasis pada perpindahan kontrol yang menyebabkan entitas dapat mengakui pendapatannya lebih cepat atau lebih lambat.

Perbedaan pengakuan pendapatan dan beban ini tentu berdampak pada adanya praktik tax avoidance atau penghindaran pajak karena penundaan pengakuan pendapatan, dan berpengaruh terhadap perhitungan PPh Badan.

Persoalan serupa terjadi pada penerapan PSAK 73, di mana per-bedaan penafsiran antara petugas pajak dan perusahaan berpangkal dari perubahan model akuntansi keuangan.

Sebagai konsekuensinya, pos-pos laporan keuangan yang terkait dengan transaksi sewa khususnya bagi penyewa juga terdampak.

Hal ini karena laporan laba rugi yang disusun sesuai PSAK menjadi dasar perhitungan PPh Badan sesuai dengan ketentuan pajak.

Salah satu permasalahan di sektor perpajakan memang banyaknya aturan yang cenderung multitafsir. Hal ini menimbulkan sejumlah risiko.

Pertama, risiko penggerusan potensi penerimaan karena kepatuhan material wajib pajak akan terkikis sejalan dengan adanya perbedaan tafsir dalam aturan tersebut.

Kedua, menimbulkan risiko sengketa pajak karena antara wajib pajak dan petugas Ditjen Pajak memiliki argumentasi yang berbeda.

Kesalahan penghitungan atau pungutan pajak karena adanya multitafsir ini semestinya bukan termasuk ke dalam pelanggaran berat karena hal ini terjadi karena ketidaksengajaan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan Bisnis terkait dengan langkah untuk meminimalisasi meningkatnya sengketa pajak.

REALISASI NAIK

Berdasarkan data Pengadilan Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah sengketa pajak pada 2020 mencapai 16.634 sengketa.

Angka tersebut naik sebesar 10,5% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang hanya 15.048 sengketa.

Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak.

Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Adapun gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak.

Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us