JAKARTA — Rencana pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri bisa berdampak positif untuk institusi non-bank, termasuk reksa dana. Namun, ini perlu langkah lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15% menjadi 10% dengan tujuan pendalaman pasar keuangan.
Direktur Panin Asset Manajemen Rudiyanto menilai kebijakan tersebut seharusnya lebih berdampak pada investor obligasi yang berasal dari institusi nonbank, termasuk untuk reksa dana.
“Tapi saya belum cek apakah nantinya dari reksa dana akan turun atau masih sama. Kalau untuk luar negeri memang tarifnya berbeda dengan WP dalam negeri, jadi tidak berdampak.
Bagi bank tarif pajaknya progresif jadi tidak berdampak juga,” katanya kepada Bisnis, Senin (12/4).
Rudiyanto mengatakan, jika relaksasi tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak diikuti relaksasi PPh bunga obligasi wajib pajak reksa dana maka akan merugikan investor reksa dana.
“Selama ini salah satu keunggulan dari reksa dana adalah tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung. Kalau misalkan sudah sama-sama 10%, bisa saja investor membeli obligasi langsung dan bukan reksa dana,” tuturnya.
Rudiyanto menyebut pelaku di industri reksa dana mengharapkan adanya relaksasi kembali untuk PPh obligasi bagi wajib pajak reksa dana dari posisi 10% saat ini menjadi turun kembali ke 5%.
Menurutnya, hal tersebut untuk memberikan perbedaan atas pajak yang muncul jika membeli obligasi secara langsung dan membeli produk reksa dana berbasis obligasi atau dengan kata lain untuk menjaga daya tarik reksa dana di mata investor.
Di sisi lain, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% bakal direspons positif oleh investor. Menurutnya, dengan penurunan pajak, investor domestik diharapkan akan terus masuk pada pasar obligasi di dalam negeri.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia