Wooden,Blocks,With,The,Word,Bonds,And,Businessman.,A,Bond

Insentif Seksi Pasar Obligasi

Antusiasme investor untuk masuk ke pasar surat utang bakal meningkat sejalan dengan makin besarnya potensi imbal hasil yang mereka terima.

Hal ini sebagai dampak dari pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%.

Kebijakan yang akan berlaku efektif pada Agustus 2021 ini memang tidak berdampak langsung pada perubahan harga jual surat utang di dalam negeri, mengingat harga obligasi ditentukan oleh mekanisme pasar.

Apalagi, insentif ini berbeda dengan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif, yang dapat berdampak langsung pada penurunan harga jual kendaraan bermotor.

Namun, relaksasi PPh Final bunga obligasi ini dipastikan akan membuat imbal hasil riil yang diterima investor menjadi lebih besar, karena pajak yang dipungut pemerintah berkurang 5%.

Dengan demikian, insentif ini diharapkan dapat memacu adrenalin investor berburu lebih banyak produk-produk obligasi.

Pada saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih merumuskan regulasi berbentuk peraturan pemerintah sebagai dasar dari relaksasi tarif tersebut.

“Sejauh ini masih on track pembahasannya,” kata Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan kepada Bisnis, Senin (12/4).

Relaksasi tarif ini dilakukan setelah tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

PP ini adalah aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kesetaraan dengan merelaksasi tarif PPh Final untuk wajib pajak dalam negeri dengan mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini kontan direspons positif oleh pelaku pasar. Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan dengan kebijakan ini akan meningkatkan capital gain yang diterima investor.

Sebab, biasanya investor membayar 15% pajak atas bunga obligasi yang diinvestasikan. Sejalan dengan pembayaran yang hanya 10%, menurutnya, minat investor domestik untuk masuk ke pasar surat utang bakal meningkat.

Ramdhan melanjutkan, insentif ini juga dikeluarkan pada saat yang tepat. Pasalnya, peran investor domestik, terutama di sektor ritel berada pada tren kenaikan.

Melalui kebijakan ini, likuiditas di pasar surat utang domestik kian membaik sehingga potensi aliran dana masuk makin besar.

Seiring dengan turunnya pajak obligasi, ujarnya, pemerintah diperkirakan makin sering melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN).

Kombinasi antara tingginya minat dan frekuensi penerbitan akan membuat penyerapan pada lelang surat utang cukup besar.

Selain itu, kebijakan suku bunga acuan yang cukup rendah pada saat ini juga berdampak pada murahnya biaya penerbitan obligasi atau cost of fund. Dengan demikian, dia memprediksi pemerintah berpeluang menerbitkan surat utang lebih banyak.

“Ditambah lagi, biaya penerbitan [cost of fund] juga dapat ditekan, sehingga tidak membebani pemerintah,” ujarnya.

Akan tetapi, Head of Economics Research PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, efektivitas kebijakan penurunan pajak obligasi akan terlebih dahulu terasa di pasar sekunder.

Pasalnya, penurunan pajak final akan mengangkat tingkat imbal hasil nyata (real yield). Sementara itu, efek keringanan pajak ini baru dirasakan ketika kupon telah dibayar.

“Investor tidak hanya melihat dari sisi pajak. Efek kebijakan ini pada pasar primer [pasar perdana] kemungkinan baru terlihat setelah risikonya menurun,” katanya.

SEKTOR KORPORASI

Di sisi lain, Fikri juga mengingatkan pemerintah dapat menjamin kebijakan serupa harus diterpakan pada penerbitan surat utang oleh korporasi.

Menurutnya, pasar keuangan Indonesia cenderung masih bertumpu pada SUN. Kehadiran insentif khusus di pasar SUN dinilai dapat menyebabkan pasar obligasi Indonesia terpolarisasi.

“Investor akan berbondong-bondong ke pasar SUN, sementara sektor lain seperti surat utang korporasi berpotensi tertinggal,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Deni Ridwan menjelaskan tujuan pemerintah menyesuaikan tarif PPh Final ini secara khusus juga untuk mengembangkan instrumen dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Ini, lanjutnya, termasuk mengenai obligasi korporasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. “Tarif baru ini berlaku secara permanen,” ujarnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us