wealth-tax

Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi

Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek.

International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret.

“Pemangku kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan secara sementara, sebagai kontribusi terhadap pemulihan Covid-19,” tulis laporan IMF yang dikutip Bisnis, Kamis (8/4).

Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss.

IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi. Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB).

Kendati demikian, praktik wealth tax juga harus diimbangi dengan kebijakan dalam hal penilaian aset serta kemampuan otoritas terkait dalam memanfaatkan data pihak eksternal.

“Kesulitan dalam penilaian aset dan mengumpulkan informasi pi-hak ketiga dapat menjadi penghambat,” tulis IMF.

Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.

Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai benefi cial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Akan tetapi, arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adanya dugaan bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.

Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergo-long HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis.

Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata dia.

Pemerintah perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh.

PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu. Sedangkan wealth tax mengacu pada jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki wajib pajak tersebut.

Harta yang dimaksud termasuk aset, yang biasanya setiap tahun mengalami kenaikan valuasi.

Pemerintah memang belum memiliki instrumen regulasi terkait dengan pemajakan atas kekayaan. Akan tetapi ada dua hal yang bisa menjadi pintu masuk bagi otoritas pajak untuk melakukan eksekusi.

Pertama, rencana kerja yang menyasar wajib pajak strategis. Kedua, optimalisasi dan tindak lanjut dari data yang diperoleh dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Deklarasi harta wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri sudah optimal belum follow-up-nya? Karena realisasi secara nominal yang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan nilai deklarasi harta saat tax amnesty.

TAHAN BANTING

Di sisi lain, penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pada tahun lalu terbukti tahan banting. Penerimaan dari jenis pajak ini tercatat mencapai Rp11,56 triliun atau setara dengan 112,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persoalannya, pemerintah terlalu tergantung pada penerimaan PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun PPh 25/29 Orang Pribadi porsinya sangat kecil, bahkan jika dibandingkan dengan setoran PPh Karyawan.

Dengan kata lain, kepatuhan pajak di kalangan buruh dan pekerja formal jauh lebih baik dibandingkan dengan kepatuhan orang kaya yang menjadi target PPh 25/29 Orang Pribadi.

Jika mengedepankan prinsip keadilan, orang mampu seharusnya membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan masyarakat yang kurang mampu.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us