Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah

Dana Bagi Hasil Tetap Dikucurkan

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah pusat berencana tetap memberikan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan pajak, kendati dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah skema dana bagi hasil diubah menjadi opsen pajak.

Seperti diketahui, pemerintah pusat selama ini memberikan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari pajak kepada pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun di dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), DBH yang bersumber dadi pajak diubah menjadi opsen.

Artinya, pemerintah daerah bisa memungut langsung opsen pajak. Adapun objek opsen pajak di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan menegaskan bahwa skema DBH tetap ada dan masih disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Skema DBH tetap ada.

Skema DBH ke depan secara umum sama, seperti yang telah lalu. DBH hanya ada dari pusat kepada pemerintah daerah,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (28/3), malam.

Dia menambahkan, kendati opsen pajak masuk ke dalam RUU HKPD, skema DBH sejauh ini masih akan dipertahankan.

Dengan kata lain, pemerintah pusat masih belum memutuskan apakah nantinya opsen pajak menggantikan DBH, atau DBH tetap disalurkan untuk pemerintah daerah. “Tujuan opsen adalah untuk melihat kemandirian daerah secara riil,” kata Hendriwan.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menambahkan, sejauh ini substansi yang ada di dalam RUU HKPD masih belum final.

Artinya, masih ada peluang bagi pemerintah untuk tetap menyalurkan DBH. Saat ini, tim teknis penyusun RUU tersebut tengah dalam proses pembahasan untuk menimbang keuntungan dan kerugian praktik opsen pajak dan arah skema DBH ke depan.

“Semua ada plus minusnya, masih dalam proses pengerucutan. Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah,” kata Putut.

Mengacu pada UU No. 33/2004, DBH yang bersumber dari pajak adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN), dan PPh 21.

Adapun di dalam RUU HKPD, DBH pajak terdiri atas PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi off shore dan tubuh bumi, serta cukai hasil tembakau atau CHT.

Sementara itu, DBH untuk PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN serta PPh 21 diterapkan skema opsen.

MEMERINCI

Pelaksana Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta kepada pemerintah pusat untuk memerinci mengenai pemisahan DBH dengan opsen.

Namun menurutnya, jika penyusunan RUU HKPD memiliki semangat untuk menguatkan ketahanan fiskal daerah maka DBH tetap dibutuhkan.

“Hal yang mesti diperjelas terkait DBH ini, apakah ada pengurangan atau bagaimana? Kalau konsepnya penguatan kapasitas fiskal, DBH tetap atau tidak berubah sehingga dana yang diberikan ke atau dimiliki daerah makin besar,” kata dia.

Armand menambahkan, hal yang perlu dicatat adalah pemerintah pusat perlu menyiapkan sistem atau kebijakan yang menjamin penerapan money follow function oleh pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran DBH.

Dengan kata lain, DBH tetap disalurkan dengan pembinaan dan pengawasan yang sangat ketat, yakni difokuskan pada program prioritas daerah.

“Karena kalau dana yang digelontorkan ke daerah demikian besar dan sistem penyerapannya atau belanjanya tidak fokus pada program prioritas, tidak akan berdampak signifikan,” ujarnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us